Dalam suratnya, KPI Pusat menilai ketiga tayangan infotainment tersebut telah melanggar UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran pasal 36 ayat 5 (b) karena menonjolkan unsur cabul.
Untuk itu, KPI Pusat meminta RCTI, Trans TV dan Trans 7 agar segera melakukan perbaikan terhadap program infotainment agar sesuai dengan UU Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI. KPI Pusat juga mengancam apabila RCTI, Trans TV dan Trans 7 tidak melakukan perbaikan maka KPI akan memproses teguran tersebut lebih lanjut.
Yudhoyono Sebut Lima Kriteria Calon Wapres
15 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar