Rabu, 26 September 2007

KPI Siap Pidanakan Tayangan TV Selama Ramadhan

ANTARA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) siap mempidanakan stasiun televisi yang menayangkan tontonan berbau pornografi dan kekerasan selama Ramadhan 1428 H.

"Jika MUI mengatakan bertentangan dengan syariat Islam, maka KPI akan membawanya ke tingkat pidana," kata Wakil Ketua KPI, Fetty Fajriati, dalam jumpa pers bersama Ketua MUI Amidhan yang difasilitasi Depkominfo di Jakarta, Rabu.

Dalam rilis Depkominfo yang diterima ANTARA News Surabaya, Fetty Fajriati mengatakan tayangan berbau pornografi dan kekerasan itu bertentangan dengan UU 32 tentang Penyiaran.

"Pasal 36 UU Penyiaran menyebutkan dilarang acara yang berisi fitnah, cabul, dan bohong. Jika memang benar melanggar maka ancamannya lima tahun penjara dengan denda Rp1 miliar untuk radio dan lima tahun penjara dan denda Rp10 miliar untuk televisi," katanya.

Namun, katanya, pihaknya akan mempelajari terlebih dulu tentang 17 program siaran yang dipantau MUI, karena itu KPI akan mengundang pemilik stasiun televisi untuk mendiskusikan temuan-temuan itu.

Menurut Ketua MUI, sejumlah acara di stasiun televisi selama Ramadhan 1428 H memang belum menampilkan pesan moral dan akhlak, padahal acara selama bulan puasa seharusnya mengarah ke pesan moral dan akhlak.