Jumat, 16 Mei 2008

Tayangan TV Harusnya Mendidik Bukan Provokasi

OKEZONE - Mencermati tayangan televisi (TV) nasional sekarang ini, kita patut prihatin dan menyayangkan, karena hampir semua stasiun TV menyuguhkan tayangan yang kurang mendidik bagi masyarakat. Bahkan ada beberapa tayangan yang bisa memprovokasi pemirsanya untuk berbuat kejahatan atau memberi contoh yang tidak baik.

Banyak berita kriminal yang ditayangkan secara fulgar (apa adanya) seperti kekerasan, darah, pembunuhan dan lain-lain yang secara psikologis bisa mempengaruhi kepribadian pemirsanya, terutama anak-anak. Banyak sinetron yang memberikan contoh tidak baik, seperti berbuat jahat, membohongi, meskipun disisi lain ada yang baik. Namun, tetap saja secara psikologis mempengaruhi pemerisanya.


Bahkan sekarang ini banyak acara infotainment yang menimbulkan fitnah disiarkan dengan gamlang dan enuh sensasi, seakan menjadi hiburan yang enak seperti kasus penceraian, perseteruan antar artis dan tokoh politik. Semua sudah melanggar etika dan norma ketimuran.

Saya sangat setuju jika Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegur stasiun TV yang menayangkan hal-hal yang kurang baik dampaknya bagi masyarakat. Seperti yang dilakukan KPI yang melayangkan surat teguran kepada stasiun televisi RCTI, Trans TV dan Trans 7 terkait dengam program infotainment.

Rabu, 14 Mei 2008

Giliran Infotainment di Tiga Stasiun Kena Teguran

KPI - Giliran program Infotainment di RCTI, Trans TV dan Trans 7 ditegur. Program-program infotainment ini ditegur karena menonjolkan unsur cabul Dalam surat yang ditandatangani hari ini oleh Wakil Ketua KPI Pusat, Fetty Fajriati, teguran diberikan untuk program SILET (RCTI) yang ditayangkan pada tanggal 4 April 2008 pukul 11:00 WIB, INSERT (Trans TV) yang ditayangkan pada tanggal 16 April 2008 pukul 11:00 WIB dan I GOSIP SIANG (Trans 7) yang ditayangkan pada tanggal 26 April 2008 pukul 12:00 WIB.

Dalam suratnya, KPI Pusat menilai ketiga tayangan infotainment tersebut telah melanggar UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran pasal 36 ayat 5 (b) karena menonjolkan unsur cabul.

Untuk itu, KPI Pusat meminta RCTI, Trans TV dan Trans 7 agar segera melakukan perbaikan terhadap program infotainment agar sesuai dengan UU Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI. KPI Pusat juga mengancam apabila RCTI, Trans TV dan Trans 7 tidak melakukan perbaikan maka KPI akan memproses teguran tersebut lebih lanjut.