Jumat, 16 Mei 2008

Tayangan TV Harusnya Mendidik Bukan Provokasi

OKEZONE - Mencermati tayangan televisi (TV) nasional sekarang ini, kita patut prihatin dan menyayangkan, karena hampir semua stasiun TV menyuguhkan tayangan yang kurang mendidik bagi masyarakat. Bahkan ada beberapa tayangan yang bisa memprovokasi pemirsanya untuk berbuat kejahatan atau memberi contoh yang tidak baik.

Banyak berita kriminal yang ditayangkan secara fulgar (apa adanya) seperti kekerasan, darah, pembunuhan dan lain-lain yang secara psikologis bisa mempengaruhi kepribadian pemirsanya, terutama anak-anak. Banyak sinetron yang memberikan contoh tidak baik, seperti berbuat jahat, membohongi, meskipun disisi lain ada yang baik. Namun, tetap saja secara psikologis mempengaruhi pemerisanya.


Bahkan sekarang ini banyak acara infotainment yang menimbulkan fitnah disiarkan dengan gamlang dan enuh sensasi, seakan menjadi hiburan yang enak seperti kasus penceraian, perseteruan antar artis dan tokoh politik. Semua sudah melanggar etika dan norma ketimuran.

Saya sangat setuju jika Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegur stasiun TV yang menayangkan hal-hal yang kurang baik dampaknya bagi masyarakat. Seperti yang dilakukan KPI yang melayangkan surat teguran kepada stasiun televisi RCTI, Trans TV dan Trans 7 terkait dengam program infotainment.

Rabu, 14 Mei 2008

Giliran Infotainment di Tiga Stasiun Kena Teguran

KPI - Giliran program Infotainment di RCTI, Trans TV dan Trans 7 ditegur. Program-program infotainment ini ditegur karena menonjolkan unsur cabul Dalam surat yang ditandatangani hari ini oleh Wakil Ketua KPI Pusat, Fetty Fajriati, teguran diberikan untuk program SILET (RCTI) yang ditayangkan pada tanggal 4 April 2008 pukul 11:00 WIB, INSERT (Trans TV) yang ditayangkan pada tanggal 16 April 2008 pukul 11:00 WIB dan I GOSIP SIANG (Trans 7) yang ditayangkan pada tanggal 26 April 2008 pukul 12:00 WIB.

Dalam suratnya, KPI Pusat menilai ketiga tayangan infotainment tersebut telah melanggar UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran pasal 36 ayat 5 (b) karena menonjolkan unsur cabul.

Untuk itu, KPI Pusat meminta RCTI, Trans TV dan Trans 7 agar segera melakukan perbaikan terhadap program infotainment agar sesuai dengan UU Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI. KPI Pusat juga mengancam apabila RCTI, Trans TV dan Trans 7 tidak melakukan perbaikan maka KPI akan memproses teguran tersebut lebih lanjut.

Jumat, 28 Maret 2008

SCTV Kurangi Jam Tayang Program Anak

KAMELIA TV - Survei AGB Nielsen Media Research menyebutkan durasi program anak hanya 19 jam di SCTV selama seminggu pada periode awal Januari-pertengahan Maret 2008. Jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu turun sebesar 69% dari 61 jam.

“Ini strategi SCTV guna menambah lebih banyak program sinetron remaja, “ kata Helen Khaterina, associate director Marketing & Client Service AGB Nielsen Media Research menjawab pertanyaan WartaEkonomi pada ‘Press Club’ pada Kamis (27/3) pagi.

Langkah berlawanan justru dilakukan antv dengan meningkatkan durasi program anak sebesar 268% menjadi 291 jam selama seminggu pada awal Januari-pertengahan Maret 2008. Sebelumnya, stasiun tv ini hanya menayangkan program anak sebesar 19 jam selama seminggu pada waktu yang sama tahun lalu.

Menyoal stasiun TV sebagai durasi terbesar program anak, ujar Andini Wijendaru, communication executive AGB Nielsen Media Research, tetap SpaceToon sebanyak 1.109 selama satu minggu pada awal Januari-pertengahan Maret 2008. Jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu naik dari 891 jam. “SpaceToon menayangkan 37% dari 40 jam tayangan program anak selama satu hari, “ paparnya.

Tontonan anak-anak menengah ke bawah masih didominasi sinetron

TEMPO INTERAKTIF - Jam tayang program televisi untuk anak-anak usia 4-15 tahun rata-rata meningkat 2 jam sehari pada triwulan pertama 2008. "Peningkatan jam tayang ini cukup menggembirakan," kata Associate Director Marketing & Client Service AGB Nielsen Media Research Hellen Katherina dalam siaran persnya kemarin.

Ia menuturkan jumlah pemirsa anak-anak cukup besar, yakni 21 persen dari total pemirsa televisi. Bahkan jumlahnya bisa mencapai 1,4 juta anak pada jam tayang utama (prime time).

Status sosial juga mempengaruhi pola menonton anak. Hasil survei menunjukkan, anak-anak dari keluarga berstatus sosial menengah ke bawah lebih lama menghabiskan waktu untuk menonton televisi ketimbang sebaya mereka dari keluarga menengah atas.

Anak keluarga menengah atas lebih menyukai menonton program informatif. "Sedangkan tontonan anak-anak menengah ke bawah masih didominasi sinetron," ujarnya.

Rabu, 26 September 2007

KPI Siap Pidanakan Tayangan TV Selama Ramadhan

ANTARA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) siap mempidanakan stasiun televisi yang menayangkan tontonan berbau pornografi dan kekerasan selama Ramadhan 1428 H.

"Jika MUI mengatakan bertentangan dengan syariat Islam, maka KPI akan membawanya ke tingkat pidana," kata Wakil Ketua KPI, Fetty Fajriati, dalam jumpa pers bersama Ketua MUI Amidhan yang difasilitasi Depkominfo di Jakarta, Rabu.

Dalam rilis Depkominfo yang diterima ANTARA News Surabaya, Fetty Fajriati mengatakan tayangan berbau pornografi dan kekerasan itu bertentangan dengan UU 32 tentang Penyiaran.

"Pasal 36 UU Penyiaran menyebutkan dilarang acara yang berisi fitnah, cabul, dan bohong. Jika memang benar melanggar maka ancamannya lima tahun penjara dengan denda Rp1 miliar untuk radio dan lima tahun penjara dan denda Rp10 miliar untuk televisi," katanya.

Namun, katanya, pihaknya akan mempelajari terlebih dulu tentang 17 program siaran yang dipantau MUI, karena itu KPI akan mengundang pemilik stasiun televisi untuk mendiskusikan temuan-temuan itu.

Menurut Ketua MUI, sejumlah acara di stasiun televisi selama Ramadhan 1428 H memang belum menampilkan pesan moral dan akhlak, padahal acara selama bulan puasa seharusnya mengarah ke pesan moral dan akhlak.

Sabtu, 01 Juli 2006

RCTI DIlarang Tayangkan Film Warkop

KPI - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPIP) meminta dengan tegas kepada RCTI untuk menghentikan dan tidak lagi menyiarkan film-film komedi Nasional (Warkop) bernuansa seks pada pukul 13.00, yang sudah berlangsung sepanjang masa liburan murid sekolah ini (sejak 3 Juli 2006), baik untuk waktu sekarang maupun yang akan datang di kemudian hari.

KPI menilai Film-film Warkop yang disiarkan tersebut sangat jelas mengeksploitasi seks, mengandung banyak adegan mesum dan cabul, melecehkan perempuan sebagai objek seks serta bertentangan dengan nilai-nilai agama. RCTI bahkan secara tidak bijaksana menempatkan film-film tersebut sebagai tontonan anak-anak di seluruh Indonesia.

Adapun beberapa adegan maupun dialog yang termuat dalam beberapa contoh film tersebut yang menurut KPIP sangat tidak pantas antara lain film Warkop berjudul "Bisa Naik Bisa Turun" edisi Rabu, 5 Juli 2006 yaitu : Terdapat adegan Dono, Kasino dan Indro yang mengintip celana dalam Kiki Fatmala. Pada saat itu, Kiki Fatmala mengenakan rok mini sedang menunduk untuk mengganti saluran televisinya. Kemudian, adegan Dono meraba paha seorang wanita yang ditemuinya sedang duduk ditaman.

Selasa, 27 Desember 2005

Tutut Berniat Beli Kembali TPI

AJI INDONESIA - Siti Hardijanti Rukmana (Tutut) berniat membeli kembali obligasi konversi yang diterbitkan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dan kini dipegang PT Berkah Karya Bersama.

JAKARTA -- Siti Hardijanti Rukmana (Tutut) berniat membeli kembali obligasi konversi yang diterbitkan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dan kini dipegang PT Berkah Karya Bersama. Melalui pembelian obligasi konversi itu, Tutut akan kembali menguasai saham TPI.

"Klien kami (Tutut) sebenarnya pernah mengajukan penawaran untuk membayar kembali obligasi TPI pada awal 2005," ujar kuasa hukum Tutut, Harry Ponto, kepada Tempo kemarin (bukan Harry Lontoh, seperti ditulis Koran Tempo edisi Senin, 26/12).

Namun, kata dia, Berkah menolak tawaran tersebut dengan cara melarang Tutut melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap kinerja TPI. Padahal, kata Harry, putri pertama bekas presiden Soeharto itu sudah menyiapkan dana sekitar Rp 630 miliar untuk membayar utang-utangnya yang diambil alih oleh Berkah, ditambah biaya investasinya. "Sekarang pun Tutut siap membayar kembali."

Lantaran niatnya terganjal, Tutut tak bisa mengendalikan televisi yang didirikannya itu. Langkahnya menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa pada 17 Maret belum diakui oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sebaliknya, rapat umum pemegang saham yang digelar PT Berkah pada 18 Maret justru diakui departemen tersebut.